LAWYER

ADVOKAT adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 1 Angka 1 – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat


PELAYANAN HUKUM

Untuk melaksanakan Ketentuan dari Undang-undang Advokat tersebut, ” 2 e L ” memiliki Pelayanan Hukum bagi Perorangan Pribadi, Perusahaan maupun Badan Hukum Lainnya yang berupa :

  1. Membuat dan mengajukan Gugatan Perdata atas adanya Perselisihan Hukum yang merugikan Klien;
  2. Menghadapi Gugatan dan sekaligus membuat Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) dari Pihak Lain, baik Perorangan Pribadi maupun Badan Hukum;
  3. Mengajukan Perlawanan (Verzet), Intervensi maupun Bantahan atas suatu Gugatan yang tidak berhubungan dengan Klien tetapi merugikan Klien;
  4. Mengajukan Upaya Hukum Eksekusi untuk kepentingan Klien atas adanya suatu Putusan Hakim yang Telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) atau adanya suatu Dokumen yang dipersamakan dengan Putusan tersebut berdasarkan hukum;
  5. Mendampingi Klien sebagai Saksi Pelapor, Saksi Korban dan/atau Tersangka dalam hal adanya Pemanggilan, Pemeriksaan atau Perintah Penangkapan, Penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh Kepolisian ataupun Kejaksaan atas Dugaan Tindak Pidana;
  6. Mendampingi Klien sebagai Terdakwa di Kepolisian dan mengajukan Pembelaan (Pledoi) untuk Klien terhadap Badan Peradilan di seluruh Indonesia;
  7. Mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap suatu Putusan Hakim Perdata dan/atau Pidana yang dianggap merugikan Kepentingan Klien;
  8. Memberikan beberapa pilihan Penyelesaian Perselisihan dalam Situasi yang Paling Menguntungkan bagi Kepentingan Klien;
  9. Dan lain sebagainya.

PERKARA-PERKARA YANG DITANGANI

  1. Perkara Perdata
    1. Hutang – Piutang;
    2. Sengketa Tanah;
    3. Sengketa Waris;
    4. Eksekusi Hipoték (Kredit yang diberikan atas dasar Jaminan berupa Benda Tidak Bergerak – Pasal 1162 KUHPerdata);
    5. Sita Jaminan;
    6. Sengketa Komersial;
    7. Dan lain sebagainya.
Designed by rawpixel.com / Freepik
  1. Perkara Pidana
    1. Fitnah;
    2. Pemalsuan;
    3. Pembunuhan;
    4. Pencemaran Nama Baik;
    5. Penganiayaan;
    6. Penggelapan;
    7. Penipuan;
    8. Narkotika dan Psikotropika;
    9. Korupsi;
    10. Dan lain sebagainya.


AKTIVITAS LAINNYA

LITIGASI

  1. Melakukan Pendampingan dan Pembelaan dalam Perkara Pidana Umum maupun Khusus, mulai dari Tingkat Penyidikan, Penuntutan sampai dengan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;
  2. Menangani Perkara-perkara Perdata dan mengutamakan Penyelesaian secara Damai untuk Kasus-kasus dalam Perdata Umum, Perceraian (Hukum Keluarga), Pertanahan, Ketenagakerjaan dan/atau Hubungan Industrial di Pengadilan yang bersangkutan;
  3. Membuat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pledoi, memeriksa Keterangan Saksi-saksi, menyerahkan Bukti-bukti, Kesimpulan dan hal lain selama Sidang Pengadilan sedang berlangsung;
  4. Melakukan Upaya Hukum di Tingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum Lainnya;
  5. Dan lain sebagainya.

NON LITIGASI

  1. Somasi (Subpoena);
  2. Perundingan (Negotiations);
  3. Nasihat-nasihat Hukum (Legal Advice);
  4. Rancangan-rancangan Hukum (Legal Drafting);
  5. Pendapat Hukum (Legal Opinion);
  6. Investigasi Masalah-masalah Hukum (Legal Investigation);
  7. Dan lain sebagainya.


https://www.pngdownload.id/png-1jdo9y/

Kebijakan ” 2 e L ” sebagai ADVOKAT, PENGACARA dan PENASIHAT HUKUM dalam Bidang ” LAWYER ”

    1. Dalam Perkara-perkara Perdata, ” 2 e L ” harus mengutamakan Penyelesaian dengan Jalan Damai.
    2. Dalam menangani Perkara, ” 2 e L ” Tidak Dibenarkan menjamin kepada Kliennya, bahwa Perkara yang ditanganinya akan MENANG.
    3. Dalam menangani Perkara, ” 2 e L ” Dapat Menolak Perkara yang menurut Keyakinannya tidak ada Dasar Hukumnya.
    4. ” 2 e L ” berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Klien dengan ditetapkan secara Wajar berdasarkan Persetujuan Kedua Belah Pihak.
    5. ” 2 e L ” memiliki Wilayah Kerja meliputi seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.

    6. Dirangkum dari : Kode Etik Advokat Indonesia, Jakarta 23 Mei 2002


    https://www.hiclipart.com/free-transparent-background-png-clipart-mtxju

            Posting Komentar

            1 Komentar

            1. Kokaina atau juga disebut sebagai kokain adalah senyawa sintesis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan

              Nama IUPAC: methyl (1R,2R,3S,5S)-3- (benzoyloxy)-8-methyl-8-azabicyclo[3.2.1] octane-2-carboxylate
              Rumus: C17H21NO4
              Massa molar: 303,353 g/mol
              Titik lebur: 98°C
              Titik didih: 187°C
              Nomor CAS

              BalasHapus

            Komentar Tidak Pantas, Promosi dan Mengganggu (SPAM) akan DIHAPUS secara Langsung oleh Admin ” 2 e L ”

            Terima Kasih.

            Emoji
            (y)
            :)
            :(
            hihi
            :-)
            :D
            =D
            :-d
            ;(
            ;-(
            @-)
            :P
            :o
            :>)
            (o)
            :p
            (p)
            :-s
            (m)
            8-)
            :-t
            :-b
            b-(
            :-#
            =p~
            x-)
            (k)