LAWYER

 

ADVOKAT adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. 

Pasal 1 Angka 1 – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

 

Pelayanan Hukum

Sebagai pelaksana profesi Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, 2 e L – IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS memberikan layanan hukum yang komprehensif bagi perorangan, perusahaan, maupun badan hukum lainnya.

Layanan kami meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Penyusunan dan pengajuan gugatan perdata untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien;
  2. Pendampingan dalam menghadapi gugatan, termasuk penyusunan gugatan balik (rekonvensi);
  3. Pengajuan perlawanan (verzet), intervensi, maupun bantahan terhadap perkara yang berdampak pada kepentingan hukum klien;
  4. Pelaksanaan upaya hukum eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maupun dokumen lain yang memiliki kekuatan eksekutorial menurut peraturan perundang-undangan;
  5. Pendampingan terhadap saksi pelapor, saksi korban, tersangka, maupun terdakwa dalam setiap tahapan proses pidana, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, hingga persidangan;
  6. Pembelaan hukum bagi terdakwa di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia;
  7. Pengajuan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya terhadap putusan perdata maupun pidana yang merugikan kepentingan klien;
  8. Pemberian alternatif penyelesaian sengketa yang paling efektif dan menguntungkan sesuai dengan kepentingan hukum klien;
  9. Layanan hukum lainnya sesuai kebutuhan klien.


Perkara yang Kami Tangani

Perkara Perdata

Ruang lingkup penanganan perkara perdata antara lain meliputi:

  1. Sengketa utang piutang;
  2. Sengketa pertanahan;
  3. Sengketa waris;
  4. Eksekusi hak tanggungan dan hipotek;
  5. Sita jaminan;
  6. Sengketa komersial;
  7. Perkara perdata lainnya.



Perkara Pidana

Kami memberikan pendampingan hukum dalam berbagai perkara pidana, antara lain:

  1. Fitnah;
  2. Pemalsuan;
  3. Pembunuhan;
  4. Pencemaran nama baik;
  5. Penganiayaan;
  6. Penggelapan;
  7. Penipuan;
  8. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  9. Tindak pidana korupsi;
  10. Perkara pidana lainnya.

 

Layanan Litigasi

Layanan litigasi kami meliputi:

  1. Pendampingan dan pembelaan hukum dalam perkara pidana umum maupun khusus sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan;
  2. Penanganan perkara perdata, termasuk sengketa perdata umum, hukum keluarga (perceraian), pertanahan, ketenagakerjaan, dan hubungan industrial;
  3. Penyusunan dokumen persidangan, seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, kesimpulan, serta dokumen hukum lainnya;
  4. Pendampingan dalam pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti, dan seluruh proses persidangan;
  5. Pengajuan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Layanan Non-Litigasi

Kami juga menyediakan berbagai layanan hukum di luar proses peradilan, antara lain:

  1. Penyusunan dan pengiriman Somasi;
  2. Negosiasi dan penyelesaian sengketa;
  3. Konsultasi dan nasihat hukum (Legal Advice);
  4. Penyusunan dokumen hukum (Legal Drafting);
  5. Penyusunan pendapat hukum (Legal Opinion);
  6. Investigasi hukum (Legal Investigation);
  7. Layanan non-litigasi lainnya sesuai kebutuhan klien.


Prinsip Profesional

Sebagai Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum, 2 e L menjalankan profesi berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai dalam perkara perdata sepanjang dimungkinkan oleh hukum dan memberikan manfaat terbaik bagi klien.
  2. Tidak memberikan jaminan kepada klien mengenai kemenangan dalam suatu perkara, karena setiap proses hukum bergantung pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Berhak menolak penanganan perkara yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai atau bertentangan dengan hukum maupun Kode Etik Advokat.
  4. Berhak memperoleh honorarium atas jasa hukum yang diberikan berdasarkan kesepakatan yang wajar dan disetujui oleh para pihak.
  5. Memberikan layanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diadaptasi dari Kode Etik Advokat Indonesia (Jakarta, 23 Mei 2002)