ADVOKAT adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 1 Angka 1 – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pelayanan Hukum
Sebagai pelaksana profesi Advokat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, 2 e L – IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H.
& PARTNERS memberikan layanan hukum yang komprehensif bagi perorangan,
perusahaan, maupun badan hukum lainnya.
Layanan kami meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Penyusunan dan pengajuan gugatan perdata untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien;
- Pendampingan
dalam menghadapi gugatan, termasuk penyusunan gugatan balik (rekonvensi);
- Pengajuan
perlawanan (verzet), intervensi, maupun bantahan terhadap perkara
yang berdampak pada kepentingan hukum klien;
- Pelaksanaan
upaya hukum eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) maupun dokumen lain yang memiliki
kekuatan eksekutorial menurut peraturan perundang-undangan;
- Pendampingan
terhadap saksi pelapor, saksi korban, tersangka, maupun terdakwa dalam
setiap tahapan proses pidana, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan,
penangkapan, penahanan, hingga persidangan;
- Pembelaan
hukum bagi terdakwa di seluruh lingkungan peradilan di Indonesia;
- Pengajuan
upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya terhadap putusan
perdata maupun pidana yang merugikan kepentingan klien;
- Pemberian
alternatif penyelesaian sengketa yang paling efektif dan menguntungkan
sesuai dengan kepentingan hukum klien;
- Layanan
hukum lainnya sesuai kebutuhan klien.
Perkara yang Kami Tangani
Perkara Perdata
Ruang lingkup penanganan perkara perdata antara lain
meliputi:
- Sengketa utang piutang;
- Sengketa
pertanahan;
- Sengketa
waris;
- Eksekusi
hak tanggungan dan hipotek;
- Sita
jaminan;
- Sengketa
komersial;
- Perkara
perdata lainnya.

Perkara Pidana
Kami memberikan pendampingan hukum dalam berbagai perkara
pidana, antara lain:
- Fitnah;
- Pemalsuan;
- Pembunuhan;
- Pencemaran
nama baik;
- Penganiayaan;
- Penggelapan;
- Penipuan;
- Tindak
pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak
pidana korupsi;
- Perkara pidana lainnya.
Layanan Litigasi
Layanan litigasi kami meliputi:
- Pendampingan
dan pembelaan hukum dalam perkara pidana umum maupun khusus sejak tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan;
- Penanganan
perkara perdata, termasuk sengketa perdata umum, hukum keluarga
(perceraian), pertanahan, ketenagakerjaan, dan hubungan industrial;
- Penyusunan
dokumen persidangan, seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi,
kesimpulan, serta dokumen hukum lainnya;
- Pendampingan
dalam pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti, dan seluruh proses
persidangan;
- Pengajuan
upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Non-Litigasi
Kami juga menyediakan berbagai layanan hukum di luar proses
peradilan, antara lain:
- Penyusunan
dan pengiriman Somasi;
- Negosiasi
dan penyelesaian sengketa;
- Konsultasi
dan nasihat hukum (Legal Advice);
- Penyusunan
dokumen hukum (Legal Drafting);
- Penyusunan
pendapat hukum (Legal Opinion);
- Investigasi
hukum (Legal Investigation);
- Layanan non-litigasi lainnya sesuai kebutuhan klien.

Prinsip Profesional
Sebagai Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum, 2 e L menjalankan profesi berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai dalam perkara perdata sepanjang dimungkinkan oleh hukum dan memberikan manfaat terbaik bagi klien.
- Tidak
memberikan jaminan kepada klien mengenai kemenangan dalam suatu perkara,
karena setiap proses hukum bergantung pada fakta, alat bukti, dan
ketentuan hukum yang berlaku.
- Berhak
menolak penanganan perkara yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai
atau bertentangan dengan hukum maupun Kode Etik Advokat.
- Berhak
memperoleh honorarium atas jasa hukum yang diberikan berdasarkan
kesepakatan yang wajar dan disetujui oleh para pihak.
- Memberikan
layanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diadaptasi dari Kode Etik Advokat Indonesia (Jakarta, 23 Mei 2002)
Social Plugin