
“2 e L — IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS” adalah Aktivitas Profesional dalam Bidang Pelayanan Hukum dan Bidang Pendidikan yang terdiri dari 3 (tiga) Aktivitas Utama, yaitu :
- Bidang LAWYER (disebut juga ADVOKAT)
- Bidang LAW FIRM (disebut juga KANTOR HUKUM)
- Bidang EDUCATION (disebut juga PENDIDIKAN)
>> https://elegal16.wordpress.com/ <<

VISI
Menjadi
Akademisi sebagai Pendidik Profesional yang Ikut membantu Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Bidang Pendidikan
dan/atau Menjadi Praktisi sebagai Penegak Hukum untuk Para Pencari Keadilan
sebagai Subjek Hukum yang Sama Kedudukannya di Hadapan Hukum.
MISI
Rasa Nyaman
dan Pelayanan yang Memuaskan bagi Pengguna Jasa dan/atau Klien adalah Hal Utama
dengan disertai Harga Bermutu dan Bersaing.
MOTO
“De Lege
Lata” (= Lex Lata – Latin Expression)
“The Law as
It Exist” (= Menurut Hukum yang Berlaku)
ARTI LOGO

1. NERACA
/ TIMBANGAN
Dalam Penegakan Hukum harus memiliki Tujuan untuk “Kepastian Hukum”,
“Keadilan Hukum” dan “Kemanfaatan Hukum”.
2. 2
(DUA) GARIS HITAM MENDATAR
Semua Orang SAMA di Hadapan Hukum (Equality
Before the Law).
3. DOMINASI
PENGGUNAAN WARNA HITAM
Dalam Menjalankan Profesi, “2 e
L” sebagai PENDIDIK dan PENEGAK HUKUM yang senantiasa Memperlihatkan
KETEGASAN sebagai Profesi yang Mulia dan Terhormat (Officium Nobile).
4. FRASA
“2 e L”
Keahlian dari IMMANUEL A.
WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS yaitu Bidang : “Advocate” (Advokat), “Lawyer”
(Pengacara), “Law Firm” (Kantor Hukum) dan “Education” (Pendidikan).
5. FRASA
‘ADVOCATE’ (Advokat)
Profesi sebagai Penyedia Jasa Hukum, baik Di Dalam maupun Di Luar
Pengadilan yang memenuhi Persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
tentang Advokat.
6. FRASA
‘LAWYER’ (Pengacara)
Disebut juga PENGACARA adalah
Profesi sebagai Penyedia Jasa Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum berupa :
- Konsultasi dan Bantuan Hukum;
- Menjalankan Kuasa, Mewakili, Mendampingi, Membela dan Melakukan Tindakan Hukum lainnya untuk Kepentingan Hukum Klien; serta
- Memberikan Bantuan Hukum secara Cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
7. FRASA
‘LAW FIRM’ (Kantor Hukum)
Disebut juga KANTOR HUKUM
adalah Aktivitas di Bidang Pelayanan Hukum dalam bentuk :
- Legal Opinion (Pendapat Hukum);
- Solicitor (Pembuatan Surat-surat atas nama Klien); serta
- Jasa Pengurusan Akta-akta yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk Wilayah Provinsi DKI. Jakarta, Tangerang Raya dan Daerah Sekitarnya.
8. FRASA
‘EDUCATION’ (Pendidikan)
Disebut juga PENDIDIKAN adalah
Aktivitas bagi Pelajar Tingkat Sekolah Dasar – Sekolah Menengah Atas, Mahasiswa
dan/atau Mahasiswi Perguruan Tinggi Tingkat Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2)
dan/atau Strata Tiga (S-3), Level Pribadi, Profesional dan Perusahaan dalam
bentuk :
- Bimbingan Belajar untuk Sekolah Dasar (SD) Kelas 4, 5 dan 6;
- Tugas-tugas Kuliah dan/atau Makalah;
- Bimbingan Penulisan Laporan Magang;
- Bimbingan Penulisan Proposal Tugas Akhir (Skripsi, Tesis dan/atau Disertasi);
- Bimbingan Penulisan Tugas Akhir (Skripsi, Tesis dan/atau Disertasi);
- Kursus Bahasa Inggris (Level Pribadi dan Level Profesional);
- Kursus Komputer atau Teknologi Informatika (Pribadi dan/atau Perusahaan);
- Dan lain sebagainya.
Salam Hormat,
IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H.
(Senior Partner of “2 e L”)
Social Plugin