2 e L — IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS [INDONESIA]

 


”2 e L — IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS” adalah Aktivitas Profesional dalam Bidang Pelayanan Hukum dan Bidang Pendidikan yang terdiri dari 3 (tiga) Aktivitas Utama, yaitu :

  1. Bidang LAWYER (disebut juga ADVOKAT)
  2. Bidang LAW FIRM (disebut juga KANTOR HUKUM)
  3. Bidang EDUCATION (disebut juga PENDIDIKAN)

>> https://elegal16.wordpress.com/ <<



VISI

Menjadi Akademisi sebagai Pendidik Profesional yang Ikut membantu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Bidang Pendidikan dan/atau Menjadi Praktisi sebagai Penegak Hukum untuk Para Pencari Keadilan sebagai Subjek Hukum yang Sama Kedudukannya di Hadapan Hukum.

MISI

Rasa Nyaman dan Pelayanan yang Memuaskan bagi Pengguna Jasa dan/atau Klien adalah Hal Utama dengan disertai Harga Bermutu dan Bersaing.

MOTO

” De Lege Lata ” (= Lex Lata – Latin Expression)
” The Law As It Exists ” (= Menurut Hukum yang Berlaku)




1.     NERACA / TIMBANGAN

Dalam Penegakan Hukum harus memiliki Tujuan untuk ”Kepastian Hukum”, ”Keadilan Hukum” dan ”Kemanfaatan Hukum”.

2.     2 (DUA) GARIS HITAM MENDATAR

Semua Orang SAMA di Hadapan Hukum (Equality Before the Law).

3.     DOMINASI PENGGUNAAN WARNA HITAM

Dalam Menjalankan Profesi, ” 2 e L ” sebagai PENDIDIK dan PENEGAK HUKUM yang senantiasa Memperlihatkan KETEGASAN sebagai Profesi yang Mulia dan Terhormat (Officium Nobile).

4.     FRASA ” 2 e L ”

Keahlian dari IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS yaitu Bidang : ” Advocate ” (Advokat), ” Lawyer ” (Pengacara), ” Law Firm ” (Kantor Hukum) dan ” Education ” (Pendidikan).

5.     FRASA ’ ADVOCATE ’ (Advokat)

Profesi sebagai Penyedia Jasa Hukum, baik Di Dalam maupun Di Luar Pengadilan yang memenuhi Persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Advokat.

6.     FRASA ’ LAWYER ’ (Pengacara)

Disebut juga PENGACARA adalah Profesi sebagai Penyedia Jasa Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum berupa :

  • Konsultasi dan Bantuan Hukum;
  • Menjalankan Kuasa, Mewakili, Mendampingi, Membela dan Melakukan Tindakan Hukum lainnya untuk Kepentingan Hukum Klien; serta
  • Memberikan Bantuan Hukum secara Cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.

7.     FRASA ’ LAW FIRM ’ (Kantor Hukum)

Disebut juga KANTOR HUKUM adalah Aktivitas di Bidang Pelayanan Hukum dalam bentuk :

  • Legal Opinion (Pendapat Hukum);
  • Solicitor (Pembuatan Surat-surat atas nama Klien); serta
  • Jasa Pengurusan Akta-akta yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk Wilayah Provinsi DKI. Jakarta, Tangerang Raya dan Daerah Sekitarnya.

8.     FRASA ’ EDUCATION ’ (Pendidikan)

Disebut juga PENDIDIKAN adalah Aktivitas bagi Mahasiswa dan/atau Mahasiswi Perguruan Tinggi Tingkat Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan/atau Strata Tiga (S-3) dalam bentuk :

  • Tugas-tugas Kuliah dan/atau Makalah;
  • Bimbingan Penulisan Laporan Magang;
  • Bimbingan Penulisan Proposal Tugas Akhir (Skripsi, Tesis dan/atau Disertasi);
  • Bimbingan Penulisan Tugas Akhir (Skripsi, Tesis dan/atau Disertasi);
  • Dan lain sebagainya.


Salam Hormat,

IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H.

(Senior Partner of ” 2 e L ”)

Posting Komentar

0 Komentar