LAW FIRM

https://pixabay.com/id/illustrations/pengacara-buku-panduan-keadilan-3268430/

AKTIVITAS UTAMA

Disebut juga KANTOR HUKUM adalah Aktivitas di Bidang Pelayanan Hukum dalam bentuk =

  1. Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang bisa ” 2 e L ” berikan di antaranya adalah :
    1. Hukum Perdata;
    2. Hukum Pidana;
    3. Hukum Bisnis / Perusahaan;
    4. Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan;
    5. Hukum Lingkungan;
    6. Hukum Pajak;
    7. Hukum Tata Usaha Negara (TUN);
    8. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
    9. Dan lain sebagainya.
  1. Solicitor (Pembuatan Surat-surat Untuk dan Atas Nama Klien). ” 2 e L ” memiliki Pengalaman yang Cukup Banyak dan Terbukti dalam memberikan Jasa Konsultasi Hukum (Legal Advice) kepada Para Klien dalam bentuk :
    1. Legal Audit / Due Diligence & Analysis (Pemeriksaan Secara Saksama dari Segi Hukum);
    2. Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Advice (Jawaban atas Suatu Isu Hukum);
    3. Legal & Legislative Drafting (Perancangan Hukum yang Dibuat oleh Subjek Hukum, baik Perorangan dan/atau Badan Hukum);
    4. Dan lain sebagainya.
  1. Lingkup Pekerjaan :
    1. Properti dan Konstruksi;
    2. Korporasi;
    3. Merger (Penggabungan) dan Akuisisi;
    4. Ketenagakerjaan dan/atau Hubungan Industrial;
    5. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
    6. Asuransi dan Re-Asuransi;
    7. Kepailitan;
    8. Perbankan;
    9. Arbitrase;
    10. Dan lain sebagainya.

AKTIVITAS LAINNYA

Corporate Lawyer

Corporate Lawyer ini adalah Pelayanan Jasa Hukum KHUSUS untuk Perusahaan dengan JANGKA WAKTU KERJA SAMA adalah minimal selama 6 (enam) bulan atau berdasarkan kesepakatan PERJANJIAN KERJA SAMA antara Para Pihak dan juga KASUS HUKUM yang kemungkinan atau sedang terjadi.

Dalam Corporate Lawyer ini, Klien (Perorangan Pribadi dan/atau Perusahaan) akan MENDAPATKAN HAK-HAK sebagai berikut :

  • Bidang LITIGASI
  1. Bebas Konsultasi Hukum selama Perjanjian Kerja Sama sedang berlangsung (minimal untuk 6 (enam) bulan);
  2. Pembuatan Surat Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata);
  3. Pendampingan di Pengadilan dimulai dari Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri), Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) dan/atau sampai Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung);
  4. Mendapatkan Salinan Putusan untuk Tiap Tingkatan di Pengadilan;
  5. Jika Kasus sampai pada Pihak Kepolisian, Klien akan mendapatkan Laporan secara Tertulis atas setiap Perkembangan Perkara dan ” 2 e L ” akan memberikan Saran, Nasihat dan Pertimbangan Hukum sehubungan dengan Penanganan Perkara;
  6. Dan lain sebagainya.
            • Bidang NON LITIGASI
            1. Konsultasi Hukum, Pembuatan Perjanjian, Pembuatan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia;
            2. Mendampingi Klien dalam Negosiasi, Perundingan-perundingan dan/atau Kerja Sama yang berkaitan dengan Transaksi Bisnis;
            3. Melakukan Perundingan mengenai Klaim (Tagihan), Menyusun Pembuatan serta Mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) yang Berkaitan dengan Segala Hal yang dianggap merugikan Klien dalam suatu Perusahaan atau Pihak Lainnya;
            4. Dan lain sebagainya.


                        Designed by rawpixel.com / Freepik

                        Jasa Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)


                        Jasa Pengurusan Akta-akta yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk Wilayah Provinsi DKI. Jakarta, Tangerang Raya dan Daerah Sekitarnya; yang berupa :

                        1. AJB (Akta Jual Beli) Rumah dan Tanah.
                        2. Balik Nama Sertipikat.
                        3. Peningkatan Hak (HGB – Hak Guna Bangunan ke SHM – Sertipikat Hak Milik).
                        4. Surat Girik ke Sertipikat.
                        5. Mengurus :
                          1. PT – Perseroan Terbatas;
                          2. CV – Perseroan Komanditer (Commmanditaire Vennootschaap);
                          3. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan;
                          4. TDP – Tanda Daftar Perusahaan;
                          5. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
                          6. PKP – Pengusaha Kena Pajak.
                        1. Lainnya :
                          1. Roya – Penghapusan Hak Tanggungan;
                          2. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) – Kuasa; dan
                          3. Kuasa Menjual.
                        1. Dan lain sebagainya.


                        https://www.hiclipart.com/free-transparent-background-png-clipart-mtxju

                        Posting Komentar

                        0 Komentar