
AKTIVITAS
UTAMA
Disebut juga KANTOR HUKUM
adalah Aktivitas di Bidang Pelayanan Hukum dalam bentuk =
1. Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang bisa “2 e L” berikan di
antaranya adalah :
a. Hukum Perdata;
b. Hukum Pidana;
c. Hukum Bisnis / Perusahaan;
d. Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan;
e. Hukum Lingkungan;
f. Hukum Pajak;
g. Hukum Tata Usaha Negara (TUN);
h. Hukum Ha katas Kekayaan Intelektual (HAKI);
i. Dan lain sebagainya.
2. Solicitor (Pembuatan Surat-surat Untuk dan Atas Nama Klien). “2 e L” memiliki Pengalaman yang Cukup
Banyak dan Terbukti dalam memberikan Jasa Konsultasi Hukum (Legal Advice) kepada Para Klien dalam
bentuk :
a. Legal Audit /
Due Diligence & Analysis (Pemeriksaan Secara Saksama dari
Segi Hukum);
b. Legal
Opinion, Legal Assistance & Legal Advice (Jawaban atas Suatu Isu
Hukum);
c. Legal &
Legislative Drafting (Perancangan Hukum yang Dibuat oleh Subjek Hukum,
baik Perorangan dan/atau Badan Hukum);
d. Dan lain sebagainya.
3. Lingkup Pekerjaan :
a. Properti dan Konstruksi;
b. Korporasi;
c. Merger
(Penggabungan) dan Akuisisi;
d. Ketenagakerjaan dan/atau Hubungan Industrial;
e. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
f. Asuransi dan Re-Asuransi;
g. Kepailitan;
h. Perbankan;
i. Arbitrase;
j. Dan lain sebagainya.
AKTIVITAS
LAINNYA
Corporate
Lawyer
Corporate
Lawyer ini adalah Pelayanan Jasa Hukum KHUSUS untuk Perusahaan dengan JANGKA
WAKTU KERJA SAMA adalah minimal selama 6 (enam) bulan atau berdasarkan kesepakatan
PERJANJIAN KERJA SAMA antara Para Pihak dan juga KASUS HUKUM yang kemungkinan
atau sedang terjadi.
Dalam Corporate Lawyer ini,
Klien (Perorangan Pribadi dan/atau Perusahaan) akan MENDAPATKAN HAK-HAK sebagai
berikut :
1. Bidang LITIGASI
a. Bebas Konsultasi Hukum selama Perjanjian Kerja Sama
sedang berlangsung (minimal untuk 6 (enam) bulan);
b. Pembuatan Surat Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata);
c. Pendampingan di Pengadilan dimulai dari Tingkat
Pertama (Pengadilan Negeri), Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) dan/atau
sampai Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung);
d. Mendapatkan Salinan Putusan untuk Tiap Tingkatan di
Pengadilan;
e. Jika Kasus sampai pada Pihak Kepolisian, Klien akan
mendapatkan Laporan secara Tertulis atas setiap Perkembangan Perkara dan “2 e L” akan memberikan Saran, Nasihat
dan Pertimbangan Hukum sehubungan dengan Penanganan Perkara;
f. Dan lain sebagainya.
2. Bidang NON LITIGASI
a. Konsultasi Hukum, Pembuatan Perjanjian, Pembuatan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia;
b. Mendampingi Klien dalam Negosiasi,
Perundingan-perundingan dan/atau Kerja Sama yang berkaitan dengan Transaksi
Bisnis;
c. Melakukan Perundingan mengenai Klaim (Tagihan),
Menyusun Pembuatan serta Mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) yang Berkaitan
dengan Segala Hal yang dianggap merugikan Klien dalam suatu Perusahaan atau
Pihak Lainnya;
d. Dan lain sebagainya.

Jasa Notaris
/ PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Jasa Pengurusan Akta-akta yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk Wilayah Provinsi DKI. Jakarta, Tangerang
Raya dan Daerah Sekitarnya; yang berupa :
1. AJB (Akta Jual Beli)
Rumah dan Tanah.
2. Balik Nama Sertipikat.
3. Peningkatan Hak (HGB – Hak
Guna Bangunan ke SHM – Sertipikat Hak Milik).
4. Surat Girik ke
Sertipikat.
5. Mengurus :
a. PT – Perseroan Terbatas;
b. CV – Perseroan Komanditer (Commmanditaire Vennootschaap);
c. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan;
d. TDP – Tanda Daftar Perusahaan;
e. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f. PKP – Pengusaha Kena Pajak.
6. Lainnya :
a. Roya – Penghapusan Hak Tanggungan;
b. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) – Kuasa; dan
c. Kuasa Menjual.
7. Dan lain sebagainya.
Social Plugin