LAW FIRM


Aktivitas Utama

Sebagai divisi Law Firm (Kantor Hukum), 2 e L – IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS menyediakan layanan hukum yang komprehensif bagi perorangan, badan usaha, maupun korporasi dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan solusi yang tepat sesuai kebutuhan klien.

Layanan utama kami meliputi:

1. Legal Opinion (Pendapat Hukum)

Kami memberikan pendapat dan analisis hukum dalam berbagai bidang, antara lain:

  • Hukum Perdata;
  • Hukum Pidana;
  • Hukum Bisnis dan Korporasi;
  • Hukum Ketenagakerjaan;
  • Hukum Lingkungan;
  • Hukum Pajak;
  • Hukum Tata Usaha Negara (TUN);
  • Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
  • Bidang hukum lainnya sesuai kebutuhan klien.

2. Legal Advisory & Solicitor Services

Didukung oleh pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum, 2 e L memberikan layanan konsultasi hukum dan penyusunan dokumen hukum, meliputi:

  • Legal Audit / Due Diligence, yaitu pemeriksaan dan analisis hukum secara menyeluruh;
  • Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Advice, sebagai bentuk pendapat, pendampingan, serta konsultasi hukum;
  • Legal Drafting dan Legislative Drafting, meliputi penyusunan kontrak, perjanjian, dokumen hukum, maupun perancangan peraturan;
  • Layanan hukum lainnya sesuai kebutuhan klien.

3. Ruang Lingkup Praktik

Layanan hukum kami mencakup berbagai bidang praktik, antara lain:

  • Properti dan Konstruksi;
  • Korporasi;
  • Merger dan Akuisisi;
  • Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial;
  • Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
  • Asuransi dan Reasuransi;
  • Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  • Perbankan dan Jasa Keuangan;
  • Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa;
  • Bidang hukum lainnya.


Corporate Lawyer

Layanan Corporate Lawyer merupakan layanan pendampingan hukum berkelanjutan yang dirancang khusus bagi perusahaan melalui kerja sama profesional dengan jangka waktu minimal 6 (enam) bulan atau sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Melalui layanan ini, klien memperoleh pendampingan hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek litigasi maupun non-litigasi.

Layanan Litigasi

Meliputi antara lain:

  1. Konsultasi hukum tanpa batas selama masa kerja sama;
  2. Penyusunan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Pendampingan dan representasi di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung;
  4. Penyampaian salinan putusan pada setiap tingkat pemeriksaan;
  5. Pendampingan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian, termasuk penyampaian laporan perkembangan perkara secara berkala serta pemberian strategi, saran, dan pertimbangan hukum;
  6. Layanan litigasi lainnya sesuai kebutuhan perusahaan.

Layanan Non-Litigasi

Meliputi antara lain:

  1. Konsultasi hukum serta penyusunan Legal Opinion;
  2. Penyusunan, pemeriksaan, dan negosiasi kontrak maupun perjanjian;
  3. Pendampingan dalam negosiasi bisnis, mediasi, dan kerja sama komersial;
  4. Penyusunan dan pengiriman surat peringatan (Somasi), penagihan, maupun dokumen hukum lainnya;
  5. Pendampingan dalam aspek kepatuhan hukum (legal compliance) perusahaan;
  6. Layanan non-litigasi lainnya sesuai kebutuhan klien.

 

Layanan Notaris & PPAT

 

2 e L juga memberikan layanan koordinasi dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang Raya, dan sekitarnya, meliputi:

  1. Akta Jual Beli (AJB) Rumah dan Tanah;
  2. Balik Nama Sertipikat;
  3. Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM);
  4. Pengurusan konversi Surat Girik menjadi Sertipikat Hak Atas Tanah;
  5. Pengurusan pendirian dan administrasi badan usaha, antara lain:
    • Perseroan Terbatas (PT);
    • Persekutuan Komanditer (CV);
    • Perizinan usaha;
    • Administrasi perusahaan;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  6. Pengurusan Roya (Penghapusan Hak Tanggungan);
  7. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB);
  8. Kuasa Menjual;
  9. Layanan administrasi kenotariatan dan pertanahan lainnya sesuai kebutuhan klien.