LAW FIRM


AKTIVITAS UTAMA

Disebut juga KANTOR HUKUM adalah Aktivitas di Bidang Pelayanan Hukum dalam bentuk =

1.         Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang bisa “2 e L” berikan di antaranya adalah :

a. Hukum Perdata;

b. Hukum Pidana;

c. Hukum Bisnis / Perusahaan;

d. Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan;

e. Hukum Lingkungan;

f. Hukum Pajak;

g. Hukum Tata Usaha Negara (TUN);

h. Hukum Ha katas Kekayaan Intelektual (HAKI);

i. Dan lain sebagainya.

2.         Solicitor (Pembuatan Surat-surat Untuk dan Atas Nama Klien). “2 e L” memiliki Pengalaman yang Cukup Banyak dan Terbukti dalam memberikan Jasa Konsultasi Hukum (Legal Advice) kepada Para Klien dalam bentuk :

a. Legal Audit / Due Diligence & Analysis (Pemeriksaan Secara Saksama dari Segi Hukum);

b. Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Advice (Jawaban atas Suatu Isu Hukum);

c. Legal & Legislative Drafting (Perancangan Hukum yang Dibuat oleh Subjek Hukum, baik Perorangan dan/atau Badan Hukum);

d. Dan lain sebagainya.

3.         Lingkup Pekerjaan :

a. Properti dan Konstruksi;

b. Korporasi;

c. Merger (Penggabungan) dan Akuisisi;

d. Ketenagakerjaan dan/atau Hubungan Industrial;

e. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);

f. Asuransi dan Re-Asuransi;

g. Kepailitan;

h. Perbankan;

i. Arbitrase;

j. Dan lain sebagainya.

 

AKTIVITAS LAINNYA

Corporate Lawyer

Corporate Lawyer ini adalah Pelayanan Jasa Hukum KHUSUS untuk Perusahaan dengan JANGKA WAKTU KERJA SAMA adalah minimal selama 6 (enam) bulan atau berdasarkan kesepakatan PERJANJIAN KERJA SAMA antara Para Pihak dan juga KASUS HUKUM yang kemungkinan atau sedang terjadi.

Dalam Corporate Lawyer ini, Klien (Perorangan Pribadi dan/atau Perusahaan) akan MENDAPATKAN HAK-HAK sebagai berikut :

 

1.         Bidang LITIGASI

a. Bebas Konsultasi Hukum selama Perjanjian Kerja Sama sedang berlangsung (minimal untuk 6 (enam) bulan);

b. Pembuatan Surat Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata);

c. Pendampingan di Pengadilan dimulai dari Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri), Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) dan/atau sampai Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung);

d. Mendapatkan Salinan Putusan untuk Tiap Tingkatan di Pengadilan;

e. Jika Kasus sampai pada Pihak Kepolisian, Klien akan mendapatkan Laporan secara Tertulis atas setiap Perkembangan Perkara dan “2 e L” akan memberikan Saran, Nasihat dan Pertimbangan Hukum sehubungan dengan Penanganan Perkara;

f. Dan lain sebagainya.

2.         Bidang NON LITIGASI

a. Konsultasi Hukum, Pembuatan Perjanjian, Pembuatan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia;

b. Mendampingi Klien dalam Negosiasi, Perundingan-perundingan dan/atau Kerja Sama yang berkaitan dengan Transaksi Bisnis;

c. Melakukan Perundingan mengenai Klaim (Tagihan), Menyusun Pembuatan serta Mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) yang Berkaitan dengan Segala Hal yang dianggap merugikan Klien dalam suatu Perusahaan atau Pihak Lainnya;

d. Dan lain sebagainya.

 


Jasa Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

 

Jasa Pengurusan Akta-akta yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk Wilayah Provinsi DKI. Jakarta, Tangerang Raya dan Daerah Sekitarnya; yang berupa :

1.         AJB (Akta Jual Beli) Rumah dan Tanah.

2.         Balik Nama Sertipikat.

3.         Peningkatan Hak (HGB – Hak Guna Bangunan ke SHM – Sertipikat Hak Milik).

4.         Surat Girik ke Sertipikat.

5.         Mengurus :

a. PT – Perseroan Terbatas;

b. CV – Perseroan Komanditer (Commmanditaire Vennootschaap);

c. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan;

d. TDP – Tanda Daftar Perusahaan;

e. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

f. PKP – Pengusaha Kena Pajak.

6.         Lainnya :

a. Roya – Penghapusan Hak Tanggungan;

b. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) – Kuasa; dan

c. Kuasa Menjual.

7.         Dan lain sebagainya.