
Aktivitas Utama
Sebagai divisi Law Firm (Kantor Hukum), 2 e L –
IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS menyediakan layanan hukum
yang komprehensif bagi perorangan, badan usaha, maupun korporasi dengan
mengedepankan profesionalisme, integritas, dan solusi yang tepat sesuai
kebutuhan klien.
Layanan utama kami meliputi:
1. Legal Opinion (Pendapat Hukum)
Kami memberikan pendapat dan analisis hukum dalam berbagai
bidang, antara lain:
- Hukum
Perdata;
- Hukum
Pidana;
- Hukum
Bisnis dan Korporasi;
- Hukum
Ketenagakerjaan;
- Hukum
Lingkungan;
- Hukum
Pajak;
- Hukum
Tata Usaha Negara (TUN);
- Hak
atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
- Bidang
hukum lainnya sesuai kebutuhan klien.
2. Legal Advisory & Solicitor Services
Didukung oleh pengalaman dalam menangani berbagai
permasalahan hukum, 2 e L memberikan layanan konsultasi hukum dan
penyusunan dokumen hukum, meliputi:
- Legal
Audit / Due Diligence, yaitu pemeriksaan dan analisis
hukum secara menyeluruh;
- Legal
Opinion, Legal Assistance, dan Legal Advice,
sebagai bentuk pendapat, pendampingan, serta konsultasi hukum;
- Legal
Drafting dan Legislative Drafting, meliputi
penyusunan kontrak, perjanjian, dokumen hukum, maupun perancangan
peraturan;
- Layanan
hukum lainnya sesuai kebutuhan klien.
3. Ruang Lingkup Praktik
Layanan hukum kami mencakup berbagai bidang praktik, antara
lain:
- Properti
dan Konstruksi;
- Korporasi;
- Merger
dan Akuisisi;
- Ketenagakerjaan
dan Hubungan Industrial;
- Hak
atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
- Asuransi
dan Reasuransi;
- Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Perbankan
dan Jasa Keuangan;
- Arbitrase
dan Penyelesaian Sengketa;
- Bidang
hukum lainnya.
Corporate Lawyer
Layanan Corporate Lawyer merupakan layanan
pendampingan hukum berkelanjutan yang dirancang khusus bagi perusahaan melalui
kerja sama profesional dengan jangka waktu minimal 6 (enam) bulan atau
sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Melalui layanan ini, klien memperoleh pendampingan hukum
secara menyeluruh, baik dalam aspek litigasi maupun non-litigasi.
Layanan Litigasi
Meliputi antara lain:
- Konsultasi hukum tanpa batas selama masa kerja sama;
- Penyusunan
Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata;
- Pendampingan
dan representasi di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah
Agung;
- Penyampaian
salinan putusan pada setiap tingkat pemeriksaan;
- Pendampingan
dalam proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian, termasuk
penyampaian laporan perkembangan perkara secara berkala serta pemberian
strategi, saran, dan pertimbangan hukum;
- Layanan
litigasi lainnya sesuai kebutuhan perusahaan.
Layanan Non-Litigasi
Meliputi antara lain:
- Konsultasi hukum serta penyusunan Legal Opinion;
- Penyusunan,
pemeriksaan, dan negosiasi kontrak maupun perjanjian;
- Pendampingan
dalam negosiasi bisnis, mediasi, dan kerja sama komersial;
- Penyusunan
dan pengiriman surat peringatan (Somasi), penagihan, maupun dokumen hukum
lainnya;
- Pendampingan
dalam aspek kepatuhan hukum (legal compliance) perusahaan;
- Layanan
non-litigasi lainnya sesuai kebutuhan klien.

Layanan Notaris & PPAT
2 e L juga memberikan layanan
koordinasi dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan Notaris dan PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang Raya, dan
sekitarnya, meliputi:
- Akta Jual Beli (AJB) Rumah dan Tanah;
- Balik
Nama Sertipikat;
- Peningkatan
Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM);
- Pengurusan
konversi Surat Girik menjadi Sertipikat Hak Atas Tanah;
- Pengurusan
pendirian dan administrasi badan usaha, antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT);
- Persekutuan
Komanditer (CV);
- Perizinan
usaha;
- Administrasi
perusahaan;
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Pengurusan
Roya (Penghapusan Hak Tanggungan);
- Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB);
- Kuasa
Menjual;
- Layanan administrasi kenotariatan dan pertanahan lainnya sesuai kebutuhan klien.
Social Plugin