AKTIVITAS UTAMA
Disebut juga KANTOR HUKUM adalah Aktivitas di Bidang Pelayanan Hukum dalam bentuk =
- Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang bisa ” 2 e L ” berikan di antaranya adalah :
- Hukum Perdata;
- Hukum Pidana;
- Hukum Bisnis / Perusahaan;
- Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan;
- Hukum Lingkungan;
- Hukum Pajak;
- Hukum Tata Usaha Negara (TUN);
- Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
- Dan lain sebagainya.
- Solicitor (Pembuatan Surat-surat Untuk dan Atas Nama Klien). ” 2 e L ” memiliki Pengalaman yang Cukup Banyak dan Terbukti dalam memberikan Jasa Konsultasi Hukum (Legal Advice) kepada Para Klien dalam bentuk :
- Legal Audit / Due Diligence & Analysis (Pemeriksaan Secara Saksama dari Segi Hukum);
- Legal Opinion, Legal Assistance & Legal Advice (Jawaban atas Suatu Isu Hukum);
- Legal & Legislative Drafting (Perancangan Hukum yang Dibuat oleh Subjek Hukum, baik Perorangan dan/atau Badan Hukum);
- Dan lain sebagainya.
- Lingkup Pekerjaan :
- Properti dan Konstruksi;
- Korporasi;
- Merger (Penggabungan) dan Akuisisi;
- Ketenagakerjaan dan/atau Hubungan Industrial;
- Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
- Asuransi dan Re-Asuransi;
- Kepailitan;
- Perbankan;
- Arbitrase;
- Dan lain sebagainya.
AKTIVITAS LAINNYA
Corporate Lawyer
Corporate Lawyer ini adalah Pelayanan Jasa Hukum KHUSUS untuk Perusahaan dengan JANGKA WAKTU KERJA SAMA adalah minimal selama 6 (enam) bulan atau berdasarkan kesepakatan PERJANJIAN KERJA SAMA antara Para Pihak dan juga KASUS HUKUM yang kemungkinan atau sedang terjadi.
Dalam Corporate Lawyer ini, Klien (Perorangan Pribadi dan/atau Perusahaan) akan MENDAPATKAN HAK-HAK sebagai berikut :
- Bidang LITIGASI
- Bebas Konsultasi Hukum selama Perjanjian Kerja Sama sedang berlangsung (minimal untuk 6 (enam) bulan);
- Pembuatan Surat Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata);
- Pendampingan di Pengadilan dimulai dari Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri), Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) dan/atau sampai Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung);
- Mendapatkan Salinan Putusan untuk Tiap Tingkatan di Pengadilan;
- Jika Kasus sampai pada Pihak Kepolisian, Klien akan mendapatkan Laporan secara Tertulis atas setiap Perkembangan Perkara dan ” 2 e L ” akan memberikan Saran, Nasihat dan Pertimbangan Hukum sehubungan dengan Penanganan Perkara;
- Dan lain sebagainya.
- Bidang NON LITIGASI
- Konsultasi Hukum, Pembuatan Perjanjian, Pembuatan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia;
- Mendampingi Klien dalam Negosiasi, Perundingan-perundingan dan/atau Kerja Sama yang berkaitan dengan Transaksi Bisnis;
- Melakukan Perundingan mengenai Klaim (Tagihan), Menyusun Pembuatan serta Mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) yang Berkaitan dengan Segala Hal yang dianggap merugikan Klien dalam suatu Perusahaan atau Pihak Lainnya;
- Dan lain sebagainya.
Jasa Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Jasa Pengurusan Akta-akta yang berhubungan dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk Wilayah Provinsi DKI. Jakarta, Tangerang Raya dan Daerah Sekitarnya; yang berupa :
- AJB (Akta Jual Beli) Rumah dan Tanah.
- Balik Nama Sertipikat.
- Peningkatan Hak (HGB – Hak Guna Bangunan ke SHM – Sertipikat Hak Milik).
- Surat Girik ke Sertipikat.
- Mengurus :
- PT – Perseroan Terbatas;
- CV – Perseroan Komanditer (Commmanditaire Vennootschaap);
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan;
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan;
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- PKP – Pengusaha Kena Pajak.
- Lainnya :
- Roya – Penghapusan Hak Tanggungan;
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) – Kuasa; dan
- Kuasa Menjual.
- Dan lain sebagainya.
0 Komentar
Komentar Tidak Pantas, Promosi dan Mengganggu (SPAM) akan DIHAPUS secara Langsung oleh Admin ” 2 e L ”
EmojiTerima Kasih.