2 e L — LEGALITAS

Legalitas merupakan salah satu fondasi utama dalam memberikan pelayanan profesional yang dapat dipercaya. Oleh karena itu, 2 e L – IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2 e L didirikan berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 7 Juni 2021 tentang Persekutuan Perdata IMMANUEL WIDJAJA DAN PARTNERS, yang dibuat oleh Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang.

Berdasarkan Pasal 4 mengenai Maksud dan Tujuan dalam Akta Pendirian tersebut, 2 e L menjalankan kegiatan usaha yang meliputi:

1. Aktivitas Pengacara (KBLI 69101)

Meliputi kegiatan advokat, penasihat hukum, lembaga bantuan hukum, serta jasa hukum lainnya, antara lain:

  • Pendampingan dan konsultasi hukum;
  • Perwakilan dalam perkara perdata;
  • Perwakilan dalam perkara pidana;
  • Sengketa tata usaha negara;
  • Perselisihan hubungan industrial;
  • Legal audit;
  • Layanan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Aktivitas Konsultan Hukum (KBLI 69102)

Meliputi penyusunan dan penyiapan berbagai dokumen hukum, antara lain:

  • Dokumen pembentukan badan usaha;
  • Dokumen badan hukum;
  • Perjanjian kerja sama;
  • Dokumen hukum perusahaan;
  • Persiapan akta notaris;
  • Surat wasiat;
  • Dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan klien.

3. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial (KBLI 72201)

Meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara sistematis dalam berbagai bidang ilmu sosial, antara lain:

  • Hukum;
  • Pemerintahan;
  • Pendidikan;
  • Ekonomi;
  • Sosiologi;
  • Antropologi;
  • Politik;
  • Perdagangan;
  • Komunikasi;
  • Bidang ilmu sosial lainnya.

Diadaptasi dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, Badan Pusat Statistik Republik Indonesia 


2 e L berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dengan cakupan layanan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Sebagai bentuk kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat, 2 e L telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan:

  • Nomor: AHU-0000900-AH.01.22 Tahun 2021
  • Perihal: Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata IMMANUEL WIDJAJA DAN PARTNERS
  • Tanggal Penerbitan: 9 Juni 2021


Legalitas tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan profesional 2 e L dalam memberikan layanan hukum, konsultasi, penelitian, dan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk memudahkan masyarakat melakukan verifikasi, Anda dapat memindai QR Code yang tersedia atau mengakses tautan berikut:

▼▼▼

 

Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata IMMANUEL WIDJAJA DAN PARTNERS

 

bit.ly/SK_Terdaftar

 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

 

bit.ly/Dirjen_AHU 


 

© 2021
IMMANUEL A. WIDJAJA, S.H., M.H. & PARTNERS

All Rights Reserved